18 Entitas Keuangan Ilegal









siaranrakyat-Investasi menjadi pilihan beberapa orang untuk menambah penghasilan atau menjadi ladang bisnis. Selain sebagai alternatif penambah penghasilan, investasi juga menjadi trend masa kini bagi para pengusaha atau calon pengusaha untuk meluaskan bisnisnya.
Namun ternyata untuk berinvestasi sama layaknya dengan bisnis lain, yaitu tidak lepas dari resiko kerugian atau penipuan. Hendaknya jika akan menginvestasikan dana, kita harus berhati-hati. Cermati perusahaan yang mengajak kita menjadi investor. Cari tahu tentang seluk beluk rekan investasi kita juga merupakan cara kita untuk lebih teliti.
 
Satuan Tugas Waspada Investasi meminta masyarakat untuk berhati-hati terhadap penawaran produk atau kegiatan usaha dari beberapa entitas keuangan yang beroperasi di Indonesia saat ini. Ada 18 yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dan berpotensi merugikan masyarakat.
Tongam L. Tobing selaku Ketua Satgas Waspada Investasi menyampaikan bahwa penawaran investasi ilegal saat ini semakin mengkhawatirkan. Karena, para pelaku memanfaatkan kekurangpahaman masyarakat terhadap investasi dengan menawarkan imbal hasil atau keuntungan dari investasi yang tidak wajar.
karena niat pelaku adalah untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya dari masyarakat. Padahal kegiatan dan produk investasi yang ditawarkan tidak berizin atau illegal.
Dalam keterangan resminya selasa 10 April 2018. Tongam L. Tobing mengatakan “Satgas telah melakukan analisis terhadap kegiatan usaha 18 entitas tersebut dan berdasarkan aturan hukum yang berlaku menyatakan bahwa entitas tersebut harus menghentikan kegiatannya” .
Untuk sosialisai kepada masyarakan agar lebih waspada, berikut ini ke-18 entitas keuangan tersebut:
  1. Agen Kuota Exclusive/http://www.kuotaaxclusive.com/. Kegiatan usaha penjualan pulsa secara multi level marketing (MLM) tanpa izin.
  2. PT Duta Network Indonesia. Kegiatan usaha penjualan pulsa secara MLM tanpa izin.
  3. KH Pulsa/khpulsa.id/khpulsa.com/Pulsa Center. Kegiatan usaha penjualan pulsa secara MLM tanpa izin.
  4. PT Citra Travelindo Jaya/Java Travel/https://travelpreneur.academy. Kegiatan usaha penjualan pulsa secara MLM tanpa izin.
  5. PT Sejahtera Mandiri Insani (SMI)/Bit Emass. Kegiatan usaha penjualan pulsa secara MLM tanpa izin.
  6. UFS Atomy, kegiatan usaha penjualan produk Atomy secara MLM tanpa izin dengan mengatasnamakan PT Atomy Indonesia Inc.
  7. Atomyindo.com, kegiatan usaha penjualan produk Atomy secara MLM tanpa izin dengan mengatasnamakan PT Atomy Indonesia Inc.
  8. Ufs100.com, kegiatan usaha penjualan produk Atomy secara MLM tanpa izin dengan mengatasnamakan PT Atomy Indonesia Inc.
  9. Powerful Network Building (PNB). Kegiatan usaha jasa pelatihan secara MLM.
  10. Cavallo Coin/cavallocoin.co/cavallocoin.net/ www.cavallo-coin.com. (Cryptocurrency)
  11. Voltroon/https://voltroon.com (Cryptocurrency)
  12. Bitwincoin/Bitwincoin.com/https://bwex.co (Cryptocurrency)
  13. Java Coin/javacoin.co (Cryptocurrency)
  14. WX Coin/wxcoins.com (Cryptocurrency)
  15. Cryptolabs/https://cryptolabs.biz/ (Cryptocurrency)
  16. www.unosystem.us, kegiatan usaha investasi uang.
  17. PT Pollywood Internasional Indonesia, kegiatan usaha investasi saham.
  18. PT Seraya Investama Indonesia www.serayainvestama.com, kegiatan usaha pialang berjangka tanpa izin.

Dia melanjutkan, bahwa selama tahun 2018, Satgas Waspada Investasi sudah mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap penawaran produk atau kegiatan usaha dari 74 entitas. Mereka diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dan berpotensi merugikan masyarakat, untuk mengeruk keuntungan sebesar-besarnya dari masyarakat yang berniat menginvestasikan dananya.
Karenanya Satgas Waspada Investasi juga meminta masyarakat agar selalu berhati-hati dalam menggunakan dananya untuk berinvestasi. Jangan sampai tergiur dengan iming-iming keuntungan yang tinggi tanpa melihat risiko yang akan diterima. Dan tanpa melihat lebih cermat dan teliti lagi pada penawaran produk investasi.

Komentar

Postingan Populer